Sudah jatuh, tertimpa tangga. Korban kekerasan seksual seakan tak punya sudut aman. Berdiam diri hanya akan menggerogoti jiwa, sedang bersuara membawa malapetaka.

Berjuang sendiri dengan menerima keadaan adalah jalan paling aman. Takkan ada stereotipe dan pengucilan dari orang-orang terdekat. Hanya saja, momok itu teringat selamanya – menggerogoti mental korban sepanjang usia hingga tersisa trauma.

Seperti fenomena gunung es, begitulah gambaran kejadian dari kekerasan seksual (KS) yang sebenarnya. Banyak di antara para korban yang tak mau bersuara demi aman bagi semua, meski diri terus merana.

Oleh karenanya, seorang wanita asal Jawa Barat hadir memberi upaya. Terlahir dengan nama serupa dengan sang Dewi Keadilan, Justitia seakan ditugaskan ke bumi untuk memberi keadilan. Dengan inisiatif berupa bantuan hukum bagi para korban kekerasan seksual bernama Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG), Justitia berharap korban KS dapat melanjutkan hidup tanpa trauma.

Kelamnya Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia

“Dalam setiap perempuan yang tumbuh besar di lingkungan patriarki, ada diri penyintas kekerasan seksual.”
– Justitia Avila Veda

Lahir dan tumbuh dalam lingkungan patriarki, membuat wanita cenderung tunduk pada dominasi lelaki. Patriarki tidak sepenuhnya keliru, tentu saja. Namun alih-alih membuat pria menggunakan kuasanya untuk melindungi wanita, patriarki menjadikan pria punya otoriter atas diri wanita.

Dari otorisasi ini, muncullah sikap kesewenang-wenangan terhadap wanita yang dianggap wajar, hingga kebanyakan wanita tak tahu bahwa dirinya sedang atau pernah mengalami pelecehan seksual.

Mengutip dari Kemdikbud, kekerasan seksual (KS) adalah perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh karena ketimpangan kuasa atau gender yang berakibat pada penderitaan psikis dan fisik, seperti terganggunya kesehatan reproduksi dan hilangnya kesempatan korban meraih masa depan dengan optimal.

Dengan demikian, KS bukan hanya tentang serangan fisik seperti pemerkosaan dan sentuhan pada organ reproduksi. Namun termasuk juga model sex harrashment lain seperti serangan verbal (cat calling, membuat lelucon seksis, menghina), digital (mengirimkan foto/video bernuansa sensual, menyebarkan informasi pribadi), hubungan seks suami istri bersifat non-konsensual, serta ancaman berbau sensual.

Di Indonesia, angka kejadian kekerasan seksual menduduki peringkat teratas dari jenis kekerasan lainnya. Berdasarkan data real-time dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), jumlah kekerasan seksual dari Januari – Oktober 2023 berjumlah sekitar 10.102 kasus. Kasus ini diikuti oleh kekerasan fisik dan psikis.

Masih dari data yang sama, angka kejadian kekerasan seksual paling tinggi ada di kelompok rumah tangga. Hal ini menandakan bahwa bagi beberapa orang, rumah bukanlah home. Kekerasan ini tak hanya membuat hubungan suami istri kian kusut, tetapi juga berefek buruk pada anak.

 

Perlu diingat, data ini adalah raihan dari angka kerjadian yang dilaporkan. Jumlah kekerasan yang sebenarnya jauh di atas ini karena ada lebih banyak korban yang enggan melapor. Hal ini dikarenakan terjadi ketimpangan kuasa atau gender yang menyebabkan si pelaku menyalahgunakan kuasanya untuk mengendalikan korban. Alhasil korban takut melapor karena tak mau namanya tercemar, psikisnya semakin terganggu, dan bersinggungan dengan hukum.

Ya, melaporkan pelaku hanya akan menimbulkan masalah-masalah baru. 

Padahal, penyintas kekerasan seksual menyimpan trauma dengan bobot yang sangat berat. Selain harus menanggung konsekuensi sosial dan ekonomi, efek buruk lain yang sering terjadi adalah munculnya keinginan untuk melakukan suicide. Di sisi lain, pelaku yang masih bebas berkeliaran berpotensi melakukan kekerasan yang serupa pada orang lain.

Justitia Avila Veda | Sumber: Youtube Satu Indonesia

Kerugian lain yang dirasakan korban kekerasan seksual adalah rentan pada jerat hukum. Berkaca dari kasus-kasus yang ada, para korban yang melaporkan tindak kekerasan ini rentan mendapat retaliasi dari pelaku berupa laporan pencemaran nama baik. 

Untuk itulah perlu ada pendampingan yang holistik bagi korban kekerasan seksual, yang tak cukup hanya pendampingan psikis saja. Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah pendampingan hukum untuk menjembatani gap yang besar bagi korban menggapai keadilan, juga menghentikan langkah pelaku menebar kejahatan.

“Banyak orang merasa gugup ketika bersinggungan dengan hukum. Padahal korban kekerasan seksual harus mendapat keadilan dari hukum, baik itu yang diproses secara perdata maupun pidana.”
– Justitia Avila Veda

Bagi korban verbal abuse yang membawa perkara ini ke ranah hukum, misalnya. Mereka seringkali dicap tidak membawa bukti cukup karena terlihat sehat, tidak depresi, dan masih tinggal satu atap dengan pelaku. Padahal korban telah merasakan kekerasan sejak lama dan beradaptasi dengan itu. 

Dilandasi kepiluan itulah, Justitia Avila Veda berinisiatif menggunakan priviledge-nya sebagai pengacara untuk menolong korban kekerasan seksual dengan membentuk Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG) yang membantu para korban kekerasan seksual dari hulu ke hilir. Hebatnya lagi, pendampingan yang dilakukan KAKG dilakukan secara pro bono alias tanpa dipungut biaya sedikitpun.

Berkat KAKG, Pengaduan Kekerasan Seksual
Tak Lagi Jadi Boomerang

 

Dimulai dari keresahannya melihat fenomena sekitar, juga pengalaman kekerasan seksual yang pernah ia alami, Justitia merangkai sebuah cuitan iseng di Twitter yang berisi tentang tawaran bantuan hukum bagi siapapun yang mengalami kekerasan seksual. Tak dinyana, cuitannya pada bulan Juni 2020 itu menjadi viral.

Hanya dalam selang waktu 2 hari, ratusan aduan masuk ke email dan kotak pesan di Twitter. Rata-rata aduan yang masuk adalah kasus penyebaran konten intim secara digital. Ya, masa pandemi dan lockdown rupanya meningkatkan jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Selain berupa aduan, Justitia pun mendapat pesan dari dua rekan sesama pengacara yang menawarkan diri membantunya mendampingi korban. Tentu saja Justitia menyambut hangat maksud baik itu.

“Seiring aduan yang bertambah, kami merasa perlu memiliki satu sistem yang dapat memonitor aduan yang masuk. Ini juga jadi standar kualitas konsultasi hukum yang kami berikan,” ucap Justitia.

Sumber: Youtube Satu Indonesia

Maka sejak tahun 2020, KAKG resmi terbentuk. Dari yang semula hanya bertiga, KAKG bertumbuh besar menjadi tim yang besar dan solid. Kini ada 55 orang yang tergabung dalam tim KAKG yang terdiri dari 45 orang pengacara dan legal, tim komunikasi, kemitraan, pendanaan, juga peneliti.

Di masa awal berjalannya KAKG, Justitia dan tim menggunakan dana pribadi untuk menjalankan bantuan hukum pro bono ini. Seiring berjalannya waktu, KAKG membangun divisi kerja sama yang berfokus pada pendanaan dan kemitraan. Kini, KAKG telah resmi menjadi yayasan yang berbadan hukum.

“KAKG tak hanya terdiri dari bantuan hukum. Kami juga bermitra dengan psikolog, dokter, psikiater, rumah aman demi menjamin pendampingan hukum yang kami berikan adalah menyeluruh,” kata Justitia yang merupakan lulusan University Chicago of Law School.

Adapun bentuk dukungan spesifik dan alur pendampingan korban kekerasan seksual yang dilakukan KAKG adalah:

1. Pengaduan Secara Online

KAKG membuka pengaduan lewat hotline bit.ly/FormAduanKAKG, Whatsapp, dan Email. Layanan hotline buka setiap Senin-Jumat pukul 08.00-18.00 WIB (hari libur nasional tutup), sedangkan layanan email buka 24/7.

2. Penjadwalan Konsultasi

Setelah korban mengisi formulir, KAKG akan segera mengirim balasan pada korban berupa jadwal konsultasi dengan pengacara. KAKG akan merespon dengan cepat pada tahap ini agar kepanikan korban tereduksi.

3. Pemulihan Psikis dan Fisik Korban

KAKG mempelajari kasus korban dan segera memberikan bantuan psikis atau medis. KAKG bermitra dengan psikolog, psikiater, doker, dan rumah aman, sehingga korban dapat langsung tertangani secara profesional.

4. Pendampingan Hukum Bagi Korban

Pendampingan hukum yang diberikan KAKG tak selalu harus melalui proses litigasi (proses di kepolisian dan persidangan). Jalur non litigasi pun bisa dilakukan bila korban belum siap menempuh jalur hukum. Misalnya dengan cara mengirimkan surat ke kantor/kampus/institusi beasiswa si pelaku.

5. Dukungan Ekonomi Bagi Korban

KAKG memfasilitasi kebutuhan sehari-hari bagi korban kekerasan seksual, terutama bagi mereka korban KDRT yang memilih jalur hukum.

KAKG menawarkan bantuan pendampingan yang holistik dan jangka panjang bagi korban. Hingga saat ini, setidaknya ada 500 kasus kekerasan seksual yang ditangani KAKG. Meski banyak dari korban yang memilih jalur non hukum atau berhenti melanjutkan proses hukum yang melelahkan, KAKG telah berhasil memenangkan 5 kasus korban kekerasan seksual.

KAKG Bantu Indonesia Menuju Keadilan Gender

Pengesahan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah angin segar bagi korban kekerasan seksual. KAKG sebagai pendamping korban pun, dapat memperjuangkan keadilan berbasis gender dengan lebih kuat. Dengan kekuatan payung hukum ini, Justitia optimis kekerasan seksual di Indonesia dapat menurun dan keadilan gender dapat terwujud.

Atas inisiatif Justitia membangun KAKG, ia menerima apresiasi SATU Indonesia Awards pada tahun 2022 di bidang kesehatan.

“KAKG merupakan terobosan berbasis teknologi untuk korban kekerasan seksual. Justitia mampu melihat keresahan di masyarakat dan menggunakan priviledge-nya untuk mengatasi itu,” kata Prof. Dr. dr. Nila Moeloek dalam siaran webinar bersama Kumparan.

Atas apresiasi dari ASTRA ini, Justitia akan mengembangkan KAKG agar bisa memberi eksposur yang lebih besar dengan penataan organisasi dan menambah infrastruktur keamanan digital.

 

Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender adalah ruang aman korban kekerasan seksual untuk berbicara. Takkan ada penghakiman dan pengucilan. Ini adalah tempat yang didamba sejak lama. Tentu harus kita dukung bersama.

#SemangatUntukHariIniDanMasaDepanIndonesia #KitaSATUIndonesia

Sumber artikel:

– https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

– Youtube Satu Indonesia

– Youtube Kumparan: Satu Indonesia Awards bersama Justitia Avila Veda dan Prof. Nila Moeloek

-https://kumparan.com/kumparanwoman/advokat-gender-merangkul-korban-kekerasan-seksual-melalui-kolektif-ahli-hukum-20VJvYHIoqb/3

Sumber foto: Youtube Satu Indonesia

16 Comments on Terang dalam Gelap: Upaya Justitia Avila Veda Melawan Kekerasan Seksual dengan KAKG

    Nia Haryanto
    November 9, 2023

    Anak muda yang sangat menginspirasi deh Justitia Avila Veda ini. Sangat peduli pada golongan yang memang sangat membutuhkan. Kekerasan seksual ini hal yang sangat sensitif tapi bisa merusak hidup korbannya. Nyari yang peduli sangatlah susah. Beruntung deh banyak yang bisa menghubungi Justitia Avila Veda ini. Semoga bisa menginspirasi banyak pengacara lainnya untuk bisa peduli pada golongan orang yang membutuhkan.

    1
    0
    Dawiah
    November 9, 2023

    Bersyukur berdiri KAKG ini sehingga korban kekerasan seksual tidak merasa sendri lagi dan bisa melanjutkan hidup tanpa trauma. Terima kasih Justitia Avila Veda

    0
    0
    Monica
    November 9, 2023

    Kasus kekerasan seksual memang jadi sisi gelap kehidupan perempuan di Indonesia. Bahkan banyak juga kasus keluarga yang terlihat baik-baik saja dari luar, di dalamnya ternyata menyimpan kisah KS yang bikin ngilu kalo dengernya. Makanya langkah
    Justitia Avila Veda dengan KAKG bisa jadi solusi lho ini untuk korban kekerasan seksual yang butuh bantuan.

    0
    0
    Siska Dwyta
    November 9, 2023

    Salut dengan kepedulian Justitia terhadap korban kekerasan seksual. Dengan menggunakan privelegnya sebagai pengacara, mau membantu para korban llewat yayasan yang didirkannya, yang bahkan di awal menggunakan dana pribadi sendiri. Semoga dengan kehadiran KAKG ini nggak ada lagi korban yang nggak berani speak up dan menyimpan penderitaannya sendiri. Pelaku harus menerima ganjarannya namun gak bisa diproses kalau si korban hanya diam. Karena itu KAKG ini bisa jadi solusi buat mereka yang menjadi korban dan selama ini tidak berani bersuara.

    0
    0
    Sovi Nur Wakhidah
    November 9, 2023

    Salut dengan langkah yang Kak Veda bersama KAKG ambil. Sekarang rumah memang bukan jaminan seseorang merasa aman dari KS. Dan rasanya tiap hari aku baca ada remaja yang depresi karena KS oleh keluarga sendiri itu miris banget. Terima kasih untuk kontribusi nyatanya, KAKG!

    0
    0
    Farida Pane
    November 7, 2023

    Terima kasih, Justitia. Untuk kepeduliannya selama ini. Semoga makin banyak perempuan yang bisa membela diri dari kekerasan seksual

    0
    0
    winda - dajourneys.com
    November 8, 2023

    setuju, banyak korban yang tutup mulut, karena di Indonesia stigma kekerasan seksual masih abu=-abu, ga jarang malah korbannya yang dihakimi, miris tapi itu yang bikin makin banyak korban yang tutup mulut

    0
    0
    Uniek Kaswarganti
    November 8, 2023

    Kebanyakan korban KS malah justru makin terpojok ketika hendak mengungkapkan apa yang terjadi pada dirinya. Kadang2 mikir kok segitunya ya ketidakadilan bagi para perempuan. Semoga saja makin banyak korban KS yangterbantu oleh jasa pendampingan pro bono yang diberikan oleh Justitia dkk ini.

    0
    0
    Fera Marentika
    November 8, 2023

    wah makasih mba zahra infonya. penting ini adanya awareness mengenai KAKG yang bisa memberikan pendampingan dan dukungan untuk korban kekerasan seksual. Kita juga bisa tau bagaimana menghubungi KAKG jika ada orang yang membutuhkan

    0
    0
    Fenni Bungsu
    November 8, 2023

    Karena ada tentang pasal pencemaran baik, jadinya kasihan pada korban ini, seakan sulit buat speak up ya kak. Dan Mbak Justitia ini bisa mensupport para korban sehingga mental mereka bisa lebih kuat dan gapai keadilan

    0
    0

Leave A Comment