Setelah menikah, salah satu hal penting yang harus dipikirkan adalah tempat tinggal. Hendak tinggal dimana nanti setelah menikah adalah pertanyaan yang belum terjawab meski aku dan calon suami saat itu sudah sering membicarakannya. Calon suamiku bekerja di Jepang, sedang aku bekerja di Bandung. Selama setahun masa ta’aruf, kami merencanakan beragam macam skenario supaya kami bisa tinggal bersama.

Aku harus melakukan sesuatu selama di Jepang supaya aku bisa mendapat visa tinggal tetap. Opsi melanjutkan sekolah S2 di Jepang adalah pilihan utama. Maka mulailah aku merencanakan semuanya. Namun rupanya, di tengah jalan aku belum cukup siap untuk mengajukan beasiswa S2 ke Jepang sebab pada saat itu waktuku masih terbagi untuk bekerja. Untuk sementara waktu, rencana melanjutkan sekolah disimpan dulu.

Maka itulah muncul opsi kedua yaitu menggunakan visa kunjungan keluarga selama 3 bulan di Jepang. Setidaknya, aku dan suamiku bisa bertemu dan tinggal bersama untuk sementara waktu. Berita baiknya, visa kunjungan keluarga ini kabarnya bisa diperpanjang. Namun untuk hal ini, aku harus menanyakannya lebih lanjut.

Pengajuan Visa Kunjungan Keluarga via Travel Agent

Hal pertama yang terlintas saat akan mengajukan visa adalah meminta bantuan travel agent untuk pengajuan visa. Berdasarkan rekomendasi ayah, aku meminta bantuan ke Bayu Buana Travel. Namun sayang, pihak travel agent (TA) enggan untuk memproses pengajuan visa kunjungan keluarga selama 3 bulan. Mereka hanya mau memproses visa turis saja (2 minggu).

Suamiku lantas meminta nomer kontak representatif TA kepada salah satu temannya yang pernah membawa keluarga ke Jepang. Aku diminta untuk menghubungi nomer kontak tersebut dan rupanya hasilnya sama, mereka tidak dapat membantuku untuk membuat visa kunjungan keluarga selama 3 bulan. Padahal sebelumnya mereka dapat membantu pengajuan visa tersebut.

Usut punya usut, penolakan dari TA tersebut dikarenakan pihak kedutaan memberlakukan wawancara kepada pemohon yang mengajukan visa lebih dari 2 minggu. Padahal tujuan utama pemohon meminta bantuan kepada TA adalah supaya pemohon tidak perlu pergi ke kedutaan. Sehingga untuk menghindari kerugian pada kliennya, pihak TA menolak membantu pengajuan visa lebih dari 2 minggu.

Aku sempat meminta bantuan kepada salah satu anggota grup Backpacker Dunia di Facebook yang menawarkan jasa pembuatan visa Jepang. Namun sama, dia tidak dapat membantuku untuk memproses pengajuan visa 3 bulan. Baiklah, mungkin memang sudah seharusnya aku yang mengurus visa sendiri langsung ke KBJ. Maka dari itu aku mempersiapkan semua dokumen dengan teliti dan hati-hati, juga mempersiapkan pertanyaan apa saja yang kira-kira akan ditanyakan saat sesi wawancara nanti.

Pengajuan Visa Kunjungan Keluarga Langsung ke Kedutaan

Sebelum pergi ke Kedutaan Besar Jepang, terlebih dahulu aku berselancar di dunia maya untuk mencari referensi terkait proses pengajuan visa seperti lokasi parkir, tempat sholat dan best time visit. Alhamdulillah aku menemukan salah satu blog yang begitu lengkap menuliskan perihal itu dan aku merasa sangat terbantu. Untuk itulah aku ingin berbagi pula lewat tulisan ini, sebab ada hal-hal baru yang kutemukan selama mengurus visa. Semoga dapat membantu bagi siapa saja yang sedang merencanakan pengajuan visa langsung ke Kedutaan Besar Jepang (KBJ). Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :

a. Aturan Ganjil – Genap dan Tempat Parkir

Lupa. Aku datang ke KBJ pada saat tanggal ganjil, sedangkan mobil yang kubawa berplat nomer genap. KBJ sendiri terletak di Jl. MH Thamrin yang merupakan salah satu wilayah pemberlakuan aturan ganjil-genap. Untuk itulah aku harus memutar arah ke Tanah Abang untuk menghindari Jl. MH Thamrin sebab aku tiba di Jakarta pukul 8 pagi. Aturan ganjil-genap sendiri berlaku pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00. Untuk lokasi parkir terbaik, pilihlah parkir di Plaza Indonesia. Pilih blok V, W, X, Y, Z baik pada P1, P2 atau P3 sebab lokasi blok ini dekat dengan eskalator yang membawa kita langsung ke pintu keluar Plaza Indonesia yang letaknya dekat dengan KBJ (yang ada Bistro Baron). Dari situ kita hanya perlu berjalan kaki ke KBJ.

b. Dimana Tempat Sholat, Makan, Foto dan Print?

Itulah mengapa aku memilih parkir di Plaza Indonesia, sebab semua fasilitas ada di sini. Mushola tersedia di basement dan di lantai 3, restoran dan kafe sudah dipastikan banyak, tempat untuk print dokumen dan foto kopi ada di Office 2000.

c. Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Informasi terkait pengajuan visa kunjungan keluarga ke Jepang bisa dilihat di sini. Hal penting yang perlu dilampirkan adalah bukti keuangan dari keluarga yang tinggal di Jepang (bila pengundang adalah pihak yang bertanggung jawab atas kehidupan pemohon selama di Jepang). Bukti keuangan ini berupa surat jaminan dan buku tabungan atau surat keterangan penghasilan. Perlu juga melampirkan Alien’s Registration Card (semacam KTP) keluarga kita yang tinggal di Jepang.

Perlu dipastikan bahwa semua dokumen di atas harus dilampirkan dalam kertas A4 (termasuk KTP) dan disusun sesuai dengan nomer urutan. Jika ada persyaratan yang belum diprint atau kurang tepat dan lengkap, kita bisa print atau foto kopi dokumen ke Office 2000 yang letaknya ada di Plaza Indonesia. Jika kita terlanjur ada di dalam ruang loket, sebelum ke Office 2000, ada baiknya kita mengambil nomer antrian terlebih dahulu karena pemohon visa jumlahnya sangat banyak. Dengan begitu, kita dapat lebih menghemat waktu.

Proses Pengajuan Visa

Setibanya di KBJ, antrian pemohon visa mulai mengekor. Pemohon harus melewati pemeriksaan berlapis dan menukarkan KTP dengan tanda pengenal sebelum masuk ke dalam KBJ. Proses pengajuan visa berlangsung dari jam 8 pagi hingga 12 siang.

Hal pertama yang perlu dilakukan saat masuk ke ruangan loket adalah mengambil nomer antrian yang berada dalam kotak berhiaskan bendera Jepang. Kotak tersebut dibagi menjadi dua bagian : A dan B. Bagi pemohon visa, ambil nomer urutan di bagian A, sebab bagian B adalah nomer antrian untuk pengurusan birokrasi warga negara Jepang.

Ada satu lagi formulir yang harus kita isi yakni bukti pengambilan visa. Formulir ini tersedia di meja dekat kotak nomer antrian, namun biasanya petugas kedutaan mengedarkan formulir bagi pemohon yang belum mengisi formulir tersebut.

Bila semua dokumen sudah lengkap dan nomer antrian sudah diambil, sudah tiba saatnya kita memperhatikan nomer antrian pada layar di loket pengajuan visa. Perlu diperhatikan bahwa tidak ada speaker di loket tersebur.

Perlukah Wawancara?

Momen yang mendebarkan itu akhirnya datang juga. Aku menyerahkan semua dokumen ke petugas loket dan menunggu.

“Mbak, ini semua dokumennya sudah lengkap. Namun untuk ke depannya, jika mbak melampirkan buku rekening suami, baiknya mbak melampirkan pula halaman depan buku rekening suami mbak. Untung saja suami mbak melampirkan slip gaji, jadi dokumen ini bisa kami proses.”

Syukurlah.

Aku mengucapkan hamdallah berkali-kali sebab dokumenku sudah lengkap. Namun ada satu hal yang aku rasa belum aku lakukan. Bukankah seharusnya aku diwawancara?

“Oh, gak perlu wawancara mbak. Dokumen mbak sudah lengkap. Jika nanti ada yang perlu kami tanyakan, kami akan menelpon mbak.”

Syukurlah. Satu tahapan sudah terlewati, tinggal satu lagi proses yang perlu aku lewati yakni pengambilan visa. Proses final ini barangkali yang paling mendebarkan, karena lewat proses inilah kita akhirnya tahu apakah pengajuan kita diterima sesuai dengan jumlah hari yang diajukan atau tidak.

Pengambilan Visa

Aku datang kembali ke KJB 4 hari setelah pengajuan visa dengan membawa bukti pengambilan visa yang diisi sebelumnya. Jika saat pengajuan visa kemarin aku datang pagi dengan membawa kendaraan dari Bandung ke Jakarta, saat pengambilan ini aku datang siang hari dan memilih menggunakan travel karena lebih simpel dan hemat 😁.

Pilihlah travel yang pool-nya terletak di MH Thamrin. Aku memilih Baraya Travel dengan pemberhentian akhir di Sarinah. Dari Sarinah, aku naik Kopaja dan turun di Halte Bundaran HI. Sebenarnya jalan pun dekat, tapi mengingat sedang dibangun MRT, akses untuk pejalan kaki sementara ditutup. Dari Halte Bundaran HI, kita hanya perlu jalan kaki ke Kedutaan Besar Jepang.

Setibanya di KBJ, antrian pemohon mengekor panjang sekali hingga ke parkiran motor. Inilah barangkali mengapa ada jasa pembuatan visa, sebab perjuangannya lumayan menguras energi dan materi 😶.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan menunggu nomer antrian, akhirnya tiba giliranku untuk mengambil visa. Alhamdulillah, visa selama 3 bulan diterima. Aku sangat girang dan langsung menghubungi suamiku. Sebahagia ini ternyata mendapatkan peluang untuk bertemu dengan suami 😊.

Biaya permohonan visa Jepang (per Maret 2017) adalah Rp. 330.000,-. Informasi yang perlu kita perhatikan dalam visa adalah :
  1. Date of issue adalah tanggal dimana kita sudah dapat memasuki Jepang.
  2. Date of expiry adalah tanggal terakhir dimana kita bisa memasuki Jepang.
  3. For stay (s) of adalah batas maksimal tinggal di Jepang.

Aku berencana untuk pergi ke Jepang pada bulan Mei, sehingga aku harus pulang ke Indonesia pada bulan Agustus (untuk masa tinggal 90 hari / 3 bulan). Atau aku dapat memperpanjang visa sebelum masa tinggalku di Jepang habis.

Oya, aku sempat menanyakan kepada pihak KBJ mengenai visa kunjungan keluarga lebih dari 3 bulan. Jawabannya membahagiakan sekali, sebab ternyata ada visa khusus untuk tinggal di Jepang selama 1 tahun. Persyaratannya adalah harus ada Certificate of Eligibility yang diurus oleh suami di Imigrasi Jepang. Sertifikat itu yang perlu dilampirkan oleh pemohon sebagai syarat pengajuan visa 1 tahun. Pemohon tidak perlu lagi melampirkan bukti keuangan suami dan surat jaminan sebab semua itu sudah terwakili oleh Certificate of Eligibility.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi teman-teman yang hendak mengunjungi keluarga ke Jepang. Oya, jika ada di antara teman-teman yang pernah memperpanjang visa kunjungan keluarga, sharing yuk!

You might also enjoy:

22 Comments

  1. Perlu mba, karena saja mengajukan visa kunjungan keluarga. Kalau mba mengajukan visa turis, mba harus melampirkan bukti reservasi hotel dmn mba akan stay selama di Jepang.

  2. Mbak mau nanya. Kalau orang tua mau ikut tinggal. Visanya ambilnya visa keluarga kan mbak?

    Kalau visa ikut keluarga apa dibatasin 90hari juga mbak? Atau ada yg lain mbak?

    Dan kalau visa jepang seperti visa eropa ga mbak yang harus ada minimal depositnya??

  3. 1. orang tua mau tinggal visa keluarga 90 hari.
    2. kalau mau lebih dari 90 hari, mas nya bisa buat Certificate of Eligibility, nanti ortu mas pas pengajuan visa di indo melampirkan CoE itu aja udah cukup. itu masa berlakunya setahun dan perpanjangnya mudah.

  4. Informasinya bagus.
    Mbak saya tanya dong, untuk dokumen bukti pembelian tiket pesawat pp ini apakah harus dilampirkan juga, masalahnya adl visa baru diajukan dan tidak tau tanggal bisa masuk jepang, jika harus membeli tiket lebih dulu saya rasa sulit ya..mohon infonya
    Terima kasih

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *